Unik Pelantikan Perpanjangan Masa Jabatan BPD Di Tigaraksa Digelar Di Pinggir Sawah
Kamis, 05 Juni 2025 | 21.48 WIB

TANGERANG,- Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor: 400.10.2/Kep/Kep.128-Huk/2025 tentang masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat Tigaraksa mewakili Bupati Tangerang melantik BPD se kecamatan Tigaraksa periode 2019-2027.
Pada saat pelantikan ada hal unik yang terlihat, semua peserta maupun perangkat kecamatan mengunakan pakaian adat Banten serta atribut petani, pelaksanaan peresmian tersebut pun dilaksanakan di pinggir sawan Kebun Kacida Desa Cisereh kecamatan Tigaraksa, Kamis, 5 Juni 2025.
Camat Tigaraksa, Cucu Abdurrosyied, menjelaskan, hari ini kami melantik serta meresmikan Badan Permusyawaratan Desa se Kecamatan Tigaraksa untuk periode 2019-2027 serta langsung memberikan SK kepada seluruh BPD dari 12 desa.

Cucu juga menambahkan, bersama surat keputusan Bupati Tangerang, masa jabatan BPD yang tadinya 6 tahun sekarang menjadi 8 tahun dengan adanya penambahan 2 tahun masa jabatan.
“Dengan ditambahkan masa jabatan BPD selama dua tahun, semoga penyelenggara desa bisa lebih efektif dan maju lagi dalam segi pembangunan, pemberdayaan, serta lainya,” tutup Camat Tigaraksa Cucu Abdurrosyeid.
Reporter: Heri Yanto