Pemerintahan

Lurah Kadu Agung Sosialisasikan Edaran Bupati Tentang Jam Operasional

Senin, 10 Maret 2025 | 17.17 WIB

TANGERANG,- Lurah Kadu Agung, Mohammad Yusuf, melakukan sosialisasi dan imbauan kepada pemilik tempat hiburan dan rumah makan di wilayah Kelurahan Kadu Agung untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 tentang jam operasional rumah makan, restoran, kafe, dan jasa hiburan umum selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, tim dari Kelurahan Kadu Agung telah mendatangi beberapa rumah makan, kafe, dan tempat hiburan untuk memberikan pemahaman mengenai aturan yang berlaku.

Lurah Mohammad Yusuf menegaskan bahwa pihak kelurahan bertugas untuk melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut, sedangkan penegakan sanksi dan tindakan lebih lanjut berada di bawah kewenangan Satpol PP Kabupaten Tangerang.

“Kami mengimbau seluruh pemilik tempat hiburan dan rumah makan untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Kerja sama dari semua pihak sangat diperlukan agar lingkungan kita tetap kondusif dan tertib,” ujar Lurah Mohammad Yusuf pada Senin (10/03). 

Kelurahan Kadu Agung mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama mendukung kebijakan ini demi menjaga ketertiban dan menghormati suasana ibadah di bulan Ramadhan.

Red: Heri Yanto

Bagikan :

Redaksi Focus

Putera Tigaraksa - Kab. Tangerang, Senang Berkegiatan Sosial. Berawal dari keinginan belajar menulis, kini menulis menjadi HOBI.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button