Hukum & Kriminal

Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Tangkap Seorang Sopir Pemilik Sabu

Adel Focus – Rabu, 15 September | 12:37 wib

Kabupaten Tangerang | Personel Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Polda Banten membekuk seorang pria berinisial WC (46), pada Senin (13/9/2021). WC sehari-hari berprofesi sebagai sopir ini ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro (Kapolresta Tangerang) menerangkan, Personel Polsek Tigaraksa menangkap tersangka WC di areal pemakaman umum di Jalan Raden Kian Santang, Kelurahan Periuk, Kota Tangerang.

Baca juga:

MI Bani Husen Picung Peroleh Program Papanisasi Tanah Wakaf Dari BWI Banten

“Tersangka ditangkap sekitar jam 11 malam,” terang Wahyu di Gedung Presisi Polresta Tangerang Polda Banten, pada Selasa (14/9/2021).

Menurut Wahyu, dari tangan tersangka WC, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,96 gram. Untuk mengelabui petugas, tersangka menyembunyikan narkotika jenis sabu itu ke dalam lipatan kertas.

Foto: Barang Bukti Sabu (di Polsek Tigaraksa)

Wahyu menyampaikan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya kecurigaan akan terjadi transaksi narkoba. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan observasi lapangan.

Baca juga:

Satresnarkoba Polresta Tangerang Amankan 3 Orang Sembunyikan Sabu di Toko Kosmetik

“Setelah sampai di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-geriknya mencurigakan seperti sedang menunggu. Kemudian Unit Reskrim Polsek Tigaraksa mendekati pria itu. Saat itulah tersangka mencoba menghilangkan barang bukti dengan melempar lipatan kertas,” papar Wahyu.

Petugas kemudian meminta tersangka WC untuk mengambil lipatan kertas yang dibuangnya. Setelah dibuka, isi lipatan kertas itu ternyata berisi narkotika jenis sabu.

Baca juga:

Sebanyak 1448 Guru Madrasah Non PNS Mendapatkan Tunjangan Khusus Guru

Guna kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tigaraksa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Adel/Focus)

April 2025
M S S R K J S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  

Redaksi Focus

Putera Tigaraksa - Kab. Tangerang, Senang Berkegiatan Sosial. Berawal dari keinginan belajar menulis, kini menulis menjadi HOBI.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button