Kabupaten Tangerang Raih Opini WTP 17 Kali Berturut-turut
Senin, 26 Mei 2025 | 21.21 WIB

SERANG,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-17 kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Kabupaten Tangerang tersebut dilaksanakan di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Banten Serang, Senin (26/5/25). Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas pencapaian ini.
“Alhamdulillah semuanya meraih atau mendapatkan predikat WTP, Wajar Tanpa Pengecualian,” ungkap Bupati. Predikat WTP atas LKPD tahun 2024 merupakan WTP ke-17 yang berhasil diraih Pemkab Tangerang.
Bupati mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim pemeriksa dan seluruh jajaran BPK Perwakilan Banten atas pendampingan, bimbingan, dan arahan yang telah dilakukan.
Selain itu, dirinya juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh OPD, camat, lurah, dan kepala desa yang telah membantu secara normatif untuk menyediakan data-data yang mendukung laporan keuangan Kabupaten Tangerang.

Penghargaan WTP ke-17 ini menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas laporan keuangan dan pelayanan publik di Kabupaten Tangerang.
“Dengan capaian ini, Kabupaten Tangerang mempertahankan rekor impresif sebagai salah satu daerah dengan perolehan opini WTP terbanyak secara beruntun di Provinsi Banten,” pungkasnya.
Kepala BPK RI Perwakilan Banten, Firman Nurcahyadi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa opini WTP yang diberikan kepada Kabupaten Tangerang menunjukkan konsistensi pemerintah daerah dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Sementara itu, Kepala BPKD Kab. Tangerang Muhammad Hidayat mengatakan bahwa pihaknya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan terus mendorong OPD untuk segera menindaklanjuti semua laporan hasil pemeriksaan yang direkomendasikan BPK selama 60 hari ke depan.
Reporter: Heri Yanto
(Sumber Diskominfo)