Selamat Hari Guru : Antara Harapan dan Kenyataan

Hari ini 25 November, bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional (HGN) di Indonesia. Hari Guru Nasional ini berbarengan dengan tanggal pendirian Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Tanggal pendirian PGRI dan peringatan Hari Guru Nasional ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994. Saat pemerintahan Soeharto kala itu.

Kepres tersebut dikeluarkan dengan melihat bahwa guru memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Dan juga sebagai upaya penghormatan kepada guru.

Sungguh luar biasa apa yang menjadi latar belakang peringatan Hari guru Nasional saat itu. Melihat kondisi guru memang belum dapat dikatakan sejahtera. Masih ingat dengan lirik sebuah lagu yang berjudul “Oemar bakri” yang mengisahkan betapa miris kondisi seorang guru walaupun statusnya sebagai Pegawai Negeri.

Saat ini memang untuk guru yang berstatus pegawai negeri sudah dapat dikatakan dapat hidup layak. Melalui Undang -undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, setidaknya nasib guru mulai terangkat. Dengan adanya program sertifikasi. Undang –undang ini menegaskan bahwa seorang guru atau dosen wajib memiliki kiualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Melalui Undang-undang ini setidaknya nasib guru sedikit terangkat.

Namun jika kita melihat fakta di lapangan saat ini khususnya guru-guru yang belum bisa mengikuti sertifikasi dan juga belum berstatus ASN, kondisinya masih memprihatinkan. Dengan penghasilan yang masih di bawah kelayakan hidup.

Lemindang, seorang guru honorer di Sekolah Dasar GMIH Desa Susur , Kabupaten Halmahera Barat dengan masa pengabdian 16 tahuin hanya dibayar 450 ribu per bulan. Wanita 46 tahun ini masih tetap bersemangat walaupun nasibnya terkatung-katung sebagaimana dilansir Penamalut.com edisi 23 November 2021.

Detik.com edisi 17 Sep 2021 memberitakan bahwa untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pun bukan perkara mudah bagi guru yang telah mengabdi puluhan tahun untuk memperbaiki nasib. Ketua PGRI Unifah Rasidi menjelaskan bahwa gaji yang hanya berkisaran 200 -300 ribu per bulan akan menyulitkan untuk guru kompeten dan lulus dengan passing grade dan itu tidak masuk akal. Itu artinya seleki PPPK berpeluang sangat kecil dan tak berpihak pada guru honorer.

Selamat Hari Guru 2021
Selamat Hari Guru 2021

Padahal guru baik yang berstatus negeri dan swasta memiliki tanggung jawab yang sama dan sangat besar. Sudah seharusnya pemerintah memperhatikan semua guru dengan melihat bahwa guru adalah manusia yang berhak mendapatkan kelayakan hidup.

Guru amat berjasa terhadap keberhasilan seorang manusia. “ Oemar Bakri banyak ciptakan menteri, Oemar bakri professor dokter insinyur pun jadi tapi mengapa gaji guru Oemar Bakri seperti di kebiri” penggalan lagu itu seolah masih dialami oleh sebagian guru terutama guru yang berstatus honor dan jumlahnya saat ini di Indonesia berkisar 1.126.706 (data dapodik dan emis).

Negara Jepang saat mengalami kekalahan setelah perang dunia kedua dengan dibomnya dua kota yaitu Hiroshima dan Nagasaki oleh Amerika, pertanyaan yang pertama kali dilontarkan oleh Kaisar Horohito saat itu adalah “ Berapa Jumlah Guru yang Tersisa?” Ini menunjukkan bahwa guru amat sangat berperan dalam membangun kembali Jepang kala itu dan terbukti saaat ini Jepang masuk ke dalam negara yang memiliki kemajuan dalam bidang IPTEKnya.

Sejarah mencatat pemimpin umat Islam Rosulullah pernah mensyaratkan seorang tawanan untuk kebebasannya dengan harus mengajarkan pada kaum muslim dengan ilmu yang dimiliki oleh tawanan tersebut. Jika sudah dianggap cukup maka tawanan itu akan dibebaskan.

Belum lagi sejarah mencatat bagaimana seorang pemimpin Islam memberikan gaji guru hingga 10 dinar per bulan. Seperti dilansir republika .co.id edisi 6 April 2018. Jika 1 dinar setara dengan 4,25 gram bisa kita hitung berapa gaji seorang guru. Sungguh lebih dari kata cukup dan layak. Sungguh luar biasa penghargaan yang diberikan untuk para guru.

Memang seorang pendidik atau guru sejatinya bukan materi saja yang menjadi tujuan utama. Namun bukan berarti pendidik atau guru tidak berhak mendapatkan penghargaan yang tinggi.

Bahkan dalam sebuah hadist dijelaskan bahwa ilmu yang kita ajarkan akan menjadi kebaikan dan sedekah jariyah yang akan selalu mengalir, sekalipun seorang pendidik tersebut telah tiada.
Semoga akan selalu ada bahagia buat para guru apapun keadaan kita dan kondisi kita. “Selamat Hari Guru” buat seluruh guru di Indonesia.

Penulis: Yani Suryani

Editor: Saepul Rahayu

 

Back to top button